Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerahkan ratusan sertifikasi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil serta Menengah (UMKM) sebagai sertifikasi PIRT lalu juga halal.
"Penyerahan sertifikasi halal juga sertifikat PIRT (izin pangan industri rumah tangga) ini adalah bentuk dukungan Pemkab Karawang untuk pengembangan UMKM," kata Wakil Bupati Karawang Asep Syaepuloh, usai penyerahan sertifikat halal lalu bantuan barang bagi pelaku UMKM di area area Karawang, Kamis.
Pada kesempatan kali ini, katanya, sertifikasi PIRT diberikan kepada 100 pelaku UMKM yang tersebut hal itu tersebar dari sebagian daerah sekitar Karawang. Sedangkan sertifikasi halal disalurkan kepada 40 pelaku UMKM di tempat area Karawang. Proses pengajuan sertifikasi itu tidaklah ada dipungut biaya alias gratis.
Wabup menyampaikan bahwa penyaluran sertifikasi halal lalu PIRT akan terus dilaksanakan hingga tahun-tahun ke depan, agar UMKM di tempat area Karawang dapat naik kelas juga produknya mampu bersaing dalam area pasaran hingga ke toko modern.
Selain itu, sekitar 500 pelaku UMKM dalam tempat Karawang juga tahun ini mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), kemudian sertifikatnya disalurkan pada Kamis ini.
Disebutkan bahwa program SHAT untuk pelaku UMKM berjalan atas kerja serupa Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Badan Pertanahan Nasional Karawang.
"Dengan adanya program itu, pelaku UMKM yang mana digunakan sebelumnya tanahnya hanya sekali semata AJB (akad jual beli), sekarang sudah mempunyai sertifikat. Ini sangat penting, agar merek mampu lebih banyak lanjut fokus menjalankan usahanya," katanya.
Wabup menyampaikan kalau pihaknya melalui Dinas Koperasi juga UMKM akan terus berkomitmen mengembangkan sektor UMKM, agar penduduk Karawang mampu menciptakan lowongan pekerjaan, tiada melulu mengandalkan bekerja di area dalam pabrik.
"Pada tahun 2022, sudah ada 12 pelaku UMKM yang mana digunakan produknya masuk atau dipasarkan pada dalam toko modern. Mudah-mudahan di area area tahun berikutnya akan terus bertambah produk-produk UMKM yang tersebut dimaksud dapat dipasarkan dalam toko modern hingga ke luar Karawang," kata Aep.







Tinggalkan Balasan